Stuktur Organisasi Kecamatan ini diataur dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir.
![](http://enok.inhilkab.go.id/wp-content/uploads/2023/07/Home-1024x576.png)
Stuktur Organisasi Kecamatan Enok Terdiri :
CAMAT
SEKRETARIAT KECAMATAN
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; dan
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan
SEKSI KECAMATAN
- Seksi Tata Pemerintahan
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan
- Seksi Pelayanan Terpadu
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL