3 Mei 2024

STRUKTUR ORGANISASI

Stuktur Organisasi Kecamatan ini diataur dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir.

Stuktur Organisasi Kecamatan Enok Terdiri :

CAMAT

SEKRETARIAT KECAMATAN

  1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;  dan
  2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan

SEKSI KECAMATAN

  1. Seksi Tata Pemerintahan
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Kesejahteraan Sosial
  4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan
  5. Seksi Pelayanan Terpadu

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL